4# ( ILMU SOSIAL )
Warga Negara Dan Negara
1. Hukum
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan
hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta
cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
B. Sifat Dan
Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi
hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
C. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D. Pembagian
Hukum
ü Hukum
Menurut Bentuknya
=> Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
=> Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
=> Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
=> Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu
peraturan perundang-undangan
ü Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
=> Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
=> Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
=> Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
=> Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
internasional
=> Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
=> Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
ü Hukum
Menurut Sumbernya
=> Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi
=> Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi
hukum yang menentukan agar sesuatu dapat
disebut hukum dan mempunyai
kekuatan mengikat
=> Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,
=> Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,
menentukan berlakunya hukum atau
berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
ü Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
=> IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang
=> IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam
wilayah tertentu
=> IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa
=> IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa
yang akan datang
ü Hukum
Menurut Isinya
=> Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
=> Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
=> Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
=> Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
ü Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
=> Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
=> Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil
=> Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
=> Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan – kepentingan dan hubungan
yang wujud perintah dan larangan –
larangan
ü Hukum
Menurut Sifatnya
=> Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga
=> Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak
=> Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
=> Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak – pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian.
2. Negara
A. Pengertian
Negara
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
B. Sifat – Sifat Negara
1. Sifat
Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
3. Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
C. Bentuk Negara
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
=> Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
=> Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
=> Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
=> Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
=> Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
=> Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada,
Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
D. Unsur – Unsur Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
3. Pemerintahan
A. Pengertian Tentang Pemerintah
Organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
4.Warga Negara dan Negara
A.
Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan
sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari
suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan
untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2
(dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan
yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan,
yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
ü Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
asas kewarganegaraan,
yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius
sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas
kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
1. Ius
soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara
yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat,
Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika,
Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika,
Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan
lain-lain.
2. Ius
sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari
kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi, ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau
keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang
tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di
Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka
ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan
asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia,
Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India,
Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia,
Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
ü Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran,
kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan atau kesamaan
hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri,
maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut
sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan
dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun
isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka
dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih
kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu
pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan
juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2)
asas kewarganegaraan khusus.
1. Asas
Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas
(4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius
sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda
terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis)
mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi.
Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu
kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari
satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan
ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki
ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas)
tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu
kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan
karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu
diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
2. Asas
Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman
kewarganegaraan, yaitu
1. Asas
Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuan sendiri.
1. Asas
Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
1. Asas
Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara
Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
1. Asas
Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
1. Asas
Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras,
agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
1. Asas
Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM
pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
1. Asas
Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
1. Asas
Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita
negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
B. no.
62 tahun 1958 Pasal 1
Warga-negara Republik Indonesia
ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan
Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan
termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu
berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal
dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
T. Tambahan
1.
A. Kasus dan
hasil akhir hukuman para pelaku
1.
kasus kriminal
25
September lalu, Ihsan merampok ATM di Universitas Bung Hatta dengan membawa
senjata api. Dan berupaya mengancam petugas yang sedang berjaga. Aksi pencurian
ini berhasil. Kemudian ihsan lari kerumah rekannya untuk bersembunyi. Setelah
itu Ihsan menghitung uang hasil rampokan, dan memberikan uang kepada rekannya
yang bernama Rahmad Syamsurizal dan istrinya Eni Erawati senilai 10 juta
sebagai uang tutup mulut dan ucapan terima kasih telah disediakan tempat untuk
bersembunyi. Naas selang beberapa hari mereka bertiga tertangkap dan di
sidangkan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal bersama istrinya, Eni Erawati ,hany a dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam .
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal bersama istrinya, Eni Erawati ,hany a dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam .
2. kasus korupsi
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko
Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo
divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas
Mabes Polri.
B.
Menurut
anda apakah hukuman kasus sudah sesuai dengan UU
Kasus ini sudah sesuai dengan UU
2.
A. Menurut pendapat kalian bagaimana
pemerintahan jokowi yang baru berjalan
Jawab :
Bagus, mengedepankan kesejahteraan
rakyat dan penghematan anggaran negara
Sumber :
http://infotercepatku.blogspot.com/2013/09/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar