4# ( ILMU SOSIAL )



Warga Negara Dan Negara


1. Hukum 
A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
B.     Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
          Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
C.      Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

D.    Pembagian Hukum
ü  Hukum Menurut Bentuknya
=>   Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan   
        perundang-undangan
=>     Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan  
        masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu          
        peraturan perundang-undangan

ü  Hukum Menurut Tempat Berlakunya
=>   Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
=>   Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
       internasional
=>   Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

ü  Hukum Menurut Sumbernya
=>  Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi   
      hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai  
      kekuatan mengikat
=>   Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,  
       menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara 
       pembentukannya

ü  Hukum Menurut Waktu Berlakunya
=>   IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang  
       bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
=>   IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa
      yang akan datang

ü  Hukum Menurut Isinya
=>  Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang  
      yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada  
      kepentingan perorangan
=>  Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan  
      alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

ü  Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
=>   Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur  
      bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
=>   Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur  
      kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan –  
      larangan

ü  Hukum Menurut Sifatnya
=>  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga  
      harus dan mempunyai paksaan mutlak
=>  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila   
      pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam  
       perjanjian.

2. Negara

A.    Pengertian Negara

Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

B.      Sifat – Sifat Negara

1.      Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2.       Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

3.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


C.      Bentuk Negara

Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1.  Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
 =>  Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
=>  Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

2.  Negara Serikat

Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
=>  Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
=>  Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
=>  Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

D.     Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.

  3. Pemerintahan
A.     Pengertian Tentang Pemerintah

Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

  4.Warga Negara dan Negara

     A.    Asas Kewarganegaraan
             Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

ü  Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
                     asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
            
1.      Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius  yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
2.       Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

                                                                          
ü  Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
 Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
            Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
            Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.

1.      Asas Kewarganegaraan Umum
            Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
            Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
            Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.







2.      Asas Kewarganegaraan Khusus

Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
1.      Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
1.      Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
1.      Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
1.      Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
1.      Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
1.      Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
1.      Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
1.      Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
B.     no. 62 tahun 1958  Pasal 1
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
 a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;

d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;

e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;

f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;

g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;

h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;

i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;

j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

T. Tambahan
1.
A. Kasus dan hasil akhir hukuman para pelaku

1.      kasus kriminal

25 September lalu, Ihsan merampok ATM di Universitas Bung Hatta dengan membawa senjata api. Dan berupaya mengancam petugas yang sedang berjaga. Aksi pencurian ini berhasil. Kemudian ihsan lari kerumah rekannya untuk bersembunyi. Setelah itu Ihsan menghitung uang hasil rampokan, dan memberikan uang kepada rekannya yang bernama Rahmad Syamsurizal dan istrinya Eni Erawati senilai 10 juta sebagai uang tutup mulut dan ucapan terima kasih telah disediakan tempat untuk bersembunyi. Naas selang beberapa hari mereka bertiga tertangkap dan di sidangkan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal bersama istrinya, Eni Erawati ,hany a dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam .

2.      kasus korupsi

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

B.     Menurut anda apakah hukuman kasus sudah sesuai dengan UU
Kasus ini sudah sesuai dengan UU


2.
A. Menurut pendapat kalian bagaimana pemerintahan jokowi yang baru berjalan

Jawab :
Bagus, mengedepankan kesejahteraan rakyat dan penghematan anggaran negara


Sumber :
http://infotercepatku.blogspot.com/2013/09/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia.html






Komentar

Postingan Populer